PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 60
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara non-elektronik atau elektronik.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif Secara Non-elektronik
