Pasal 70
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Deskripsi Permohonan asal ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, Pemeriksa
dapat meminta terjemahan Deskripsi ke dalam bahasa Inggris.
(3) Perubahan terhadap Deskripsi tentang Invensi dan/atau Klaim atau beberapa Klaim Invensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
(4) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah Klaim dari Permohonan semula
menyebabkan jumlah Klaim menjadi lebih dari 10 (sepuluh) Klaim maka Pemohon dikenai biaya terhadap kelebihan Klaim tersebut.
(5) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersamaan dengan pengajuan
perubahan Klaim.
