PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 57
(1) Pemohon dapat mengajukan percepatan pengumuman untuk perubahan Permohonan Paten
sederhana menjadi Paten dengan dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pengumuman perubahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 6
(enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
