PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 56
(1) Dalam hal perubahan Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya, untuk Permohonan Paten
yang belum diumumkan maka Menteri segera mengumumkan Permohonan tersebut pada saat Permohonan Paten berubah menjadi Permohonan Paten sederhana.
(2) Dalam hal Permohonan Paten telah diumumkan, perubahan Permohonan Paten menjadi Paten
sederhana mengikuti pengumuman Permohonan Paten semula.
(3) Perubahan permohonan dari Paten sederhana ke Paten diumumkan kembali selama jangka waktu
yang belum diumumkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Permohonan Paten.
