PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 55
Divisional Permohonan dapat menggunakan:
fotokopi surat Kuasa dari Permohonan semula;
fotokopi surat pengalihan hak dari Permohonan semula; dan
fotokopi surat pernyataan kepemilikan Invensi dari Permohonan semula.
Bagian Ketiga
Perubahan Permohonan
