Pasal 54
(1) Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemohon dapat mengajukan divisional Permohonan.
(2) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam
satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
(3) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dianggap memiliki Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
(4) Terhadap divisional Permohonan tanggal dan nomor pengumuman merujuk Permohonan semula.
(5) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka biaya pemeriksaan substantif
harus dibayar pada saat pengajuan divisional permohonan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 20 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
kelebihan Klaim dalam Permohonan divisional.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum keputusan akhir oleh
Menteri.
