PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 58
(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum
Menteri memberikan keputusan akhir.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 21 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Dalam hal penarikan kembali Permohonan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
biaya Permohonan yang telah dibayarkan kepada Menteri tidak dapat ditarik kembali.
