PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 48
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diajukan secara elektronik atau non-elektronik berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Traktat Kerja Sama Paten dan Regulation Under Patent Coorporation Treaty yang disingkat PCT.
Bagian Kedua
Permohonan Melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima Menggunakan Hak Prioritas
