PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 49
(1) Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4)
huruf a dapat diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi Dokumen Prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dokumen Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Biro
Internasional melalui Kantor Penerima dalam jangka waktu paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
