PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 47
Pengumuman Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan yang telah diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dimulai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan.
