PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 46
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat diajukan oleh Pemohon secara
non elektronik atau elektronik.
(2) Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak dapat diubah menjadi Permohonan Paten sederhana.
