Pasal 45
(1) Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam 44 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat diajukan sebagai Permohonan Paten.
(2) Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon
harus mengisi formulir dan membayar biaya Permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data:
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(4) Selain mengisi Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permohonan wajib melampirkan
dokumen sebagai berikut:
judul Invensi;
Deskripsi tentang Invensi;
Klaim atau beberapa Klaim Invensi;
Abstrak Invensi;
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan Gambar;
surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan
surat bukti penyimpanan Jasad Renik dalam hal Permohonan terkait dengan Jasad Renik.
(5) Lampiran formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dalam bahasa asing harus
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
(6) Dalam hal judul, deskripsi, klaim, dan abstrak, serta apabila terdapat Gambar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditulis dalam bahasa asing, terjemahan dalam Bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengajuan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 17 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(7) Apabila judul, deskripsi, klaim, dan abstrak, serta apabila terdapat Gambar yang ditulis dalam bahasa
asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.
(8) Dalam hal Pemohon yang bukan Inventor, Pemohon dapat melampirkan surat deklarasi sebagai
pengganti surat pengalihan hak.
(9) Dalam hal Permohonan yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan
tradisional, Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
