Pasal 44
(1) Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan kepada Menteri sebagai tujuan
Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) bulan terhitung sejak:
tanggal penerimaan internasional; atau
tanggal Hak Prioritas yang paling awal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi jangka waktu 31 (tiga puluh satu)
bulan tetap dapat mengajukan Permohonan disertai alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dapat memberikan perpanjangan
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan pengajuan ke Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 16 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat memberikan perpanjangan
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan pengajuan ke Menteri.
(5) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), telah melewati
jangka waktu, Permohonan dilaksanakan tidak dengan menggunakan Traktat Kerja Sama Paten.
(6) Biaya sebagaimana diatur pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
