Pasal 43
(1) Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf
b diajukan oleh Pemohon melalui Biro Internasional pada Kantor Penerima yang dipilih Pemohon pada negara anggota Traktat Kerja Sama Paten untuk diteruskan kepada Menteri sebagai Kantor Tujuan Permohonan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang tergabung dalam negara anggota Traktat Kerja Sama Paten; dan/atau
badan hukum di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang tergabung dalam negara anggota Traktat Kerja Sama Paten.
(3) Tata cara Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan dalam Traktat Kerja Sama Paten.
