PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 42
Permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau bukti pembayaran biaya tidak diserahkan, Biro Internasional melalui Kantor Penerima memberitahukan secara tertulis atau surat elektronik kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali.
Paragraf 2
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan
