PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 39
(1) Pengajuan permohonan melalui Traktat Kerjasama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor
Penerima, Pemohon menentukan Lembaga Penelusuran Internasional yang ditunjuk untuk melakukan penelusuran pada International Searching Authority dan/atau Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan pada International Preliminary Examination Authority sesuai dengan ketentuan dari World Intellectual Property Organization.
(2) Lembaga penelusuran internasional dan lembaga pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
Kantor Paten Australia;
Kantor Paten Eropa;
Kantor Paten Jepang;
Kantor Paten Korea Selatan;
Kantor Paten Singapura; dan
Kantor Paten Rusia.
