Pasal 40
(1) Permohonan diajukan kepada Kantor Penerima secara non-elektronik dengan mengisi formulir dan
melengkapi lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dan ayat (5), serta dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) huruf a.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan administrasi paling lama
14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat
(1).
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan
dinyatakan belum lengkap, Kantor Penerima memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis agar melengkapi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 15 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
surat pemberitahuan.
(4) Kantor Penerima bertindak untuk menetapkan Tanggal Penerimaan Permohonan yang telah
melengkapi persyaratan administrasi.
(5) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) dan ayat (5) dikirimkan ke Biro Internasional secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf b dengan mengunggah seluruh dokumen Permohonan.
