Pasal 38
(1) Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan dalam Traktat Kerja Sama Paten.
(2) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 14 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
- badan hukum asing atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu), sekurang–kurangnya 1
(satu) Pemohon harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengunduh melalui laman badan kekayaan intelektual internasional atau World Intellectual Property Organization.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
Deskripsi dalam bahasa Inggris;
Klaim dalam bahasa Inggris;
Abstrak dalam bahasa Inggris;
Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar;
bukti pembayaran transmittal fee;
surat kuasa apabila melalui Kuasa; dan
bukti prioritas apabila memakai Hak Prioritas.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan wajib
membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
