Pasal 37
(1) Permohonan dapat diajukan melalui Traktat Kerja Sama Paten.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
non elektronik; atau
elektronik
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk Paten dan dikenakan
biaya.
(4) Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
melalui mekanisme:
Indonesia sebagai Kantor Penerima; atau
Indonesia sebagai Kantor Tujuan.
(5) Biaya permohonan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) huruf a meliputi:
biaya pengiriman atau transmittal fee;
biaya permohonan berdasarkan Traktat Kerjasama Paten,
tambahan biaya kelebihan halaman permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan melebihi 30 (tiga puluh) halaman; dan
biaya penelusuran internasional berdasarkan traktat kerja sama Paten.
(6) Biaya yang dimaksud pada ayat (5) huruf a dibayarkan kepada Menteri yang besarnya ditentukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dibayarkan kepada Biro Internasional
dengan besaran biaya yang telah ditentukan.
(8) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dibayarkan kepada Lembaga Penelusuran
Internasional yang dipilih oleh Pemohon dengan besaran biaya yang telah ditentukan.
Paragraf 1
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima
