Pasal 36
(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal prioritas dari negara asal.
(2) Permohonan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan
dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon,
Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
(5) Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas diajukan menggunakan lebih dari 1 (satu) Hak Prioritas,
maka:
semua dokumen prioritas harus dilampirkan.
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal prioritas yang paling awal.
dokumen prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas yang paling awal.
apabila dokumen prioritas tidak seluruhnya diserahkan kepada Menteri, maka hanya prioritas yang diserahkan yang diakui dalam Permohonan.
apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
(6) Dalam hal keabsahan Klaim yang ada dalam dokumen prioritas diperlukan untuk keperluan
pemeriksaan substantif, Menteri dapat meminta kepada Pemohon untuk menyampaikan terjemahan Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan apabila terdapat Gambar pada dokumen prioritas dalam bahasa Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 13 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
