PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 35
(1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diajukan
kepada Menteri oleh Pemohon melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Ketentuan Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 mengenai pemeriksaan Permohonan secara non-
elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Permohonan secara elektronik.
(3) Penetapan Tanggal Penerimaan Permohonan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
