PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 32
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Pemohon belum
melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan
jangka waktu diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan dikenai biaya permohonan perpanjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
