PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 31
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Pemohon belum
melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan
jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
