PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 30
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi.
(2) Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan.
