Pasal 29
(1) Dalam hal jumlah halaman Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melebihi 30 (tiga
puluh) halaman, dikenakan biaya tambahan halaman Deskripsi.
(2) Besaran biaya tambahan halaman Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, Pemohon wajib
melengkapi terjemahan Deskripsi dalam Bahasa Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon tidak melengkapi
terjemahan deskripsi dalam Bahasa Indonesia, Menteri memberitahukan kepada Pemohon yang menyatakan Permohonan dianggap ditarik kembali.
