PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 28
(1) Setiap Permohonan wajib dilakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.
