PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 27
(1) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan tanda terima yang memuat:
nomor Permohonan;
tanggal pengajuan Permohonan; dan
besaran biaya yang telah dibayarkan.
(2) Setelah melengkapi persyaratan administrasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5 ayat (1) huruf a sampai huruf e dan membayar biaya Permohonan, Menteri memberikan Tanggal Penerimaan Permohonan.
