Pasal 26
(1) Penyampaian informasi mengenai Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1)
dianggap sebagai persetujuan tanpa syarat dari Pemohon kepada setiap Orang untuk pemanfaatan Jasad Renik.
(2) Setiap Orang yang akan memanfaatkan Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk meminta contoh Jasad Renik yang disimpan di lembaga tempat penyimpanan.
(3) Permohonan pemanfaatan Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi
pernyataan:
tidak akan mengalihkan contoh Jasad Renik tersebut kepada orang lain sampai dengan Permohonan tersebut ditarik kembali atau dianggap ditarik kembali atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu Paten; dan/atau
hanya semata-mata digunakan untuk keperluan penelitian sampai dengan Permohonan tersebut ditarik kembali atau dianggap ditarik kembali atau ditolak.
(4) Dalam hal permintaan untuk mendapatkan contoh Jasad Renik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disetujui oleh Menteri, persetujuan tersebut harus segera diberitahukan kepada Pemohon.
