Pasal 25
(1) Dalam hal Permohonan menyangkut Jasad Renik tertentu, Permohonan tersebut harus melampirkan
surat bukti penyimpanan Jasad Renik yang dikeluarkan oleh lembaga penyimpanan Jasad Renik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i yang memuat informasi paling sedikit:
penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakterisktik Jasad Renik yang bersangkutan;
nama Jasad Renik;
tanggal penyerahannya untuk disimpan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
nama lembaga penyimpanan; dan
nomor penyimpanan Jasad Renik;
(2) Apabila informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan, maka informasi tersebut
wajib dilengkapi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
