Pasal 24
(1) Permohonan Paten yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau
pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi.
(2) Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
(3) Dalam hal lembaga resmi yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan,
Pemohon harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kebenaran dan kejelasan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.
(4) Keabsahan isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab
Pemohon.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan Surat keterangan sumber
daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
