PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 23
(1) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh satu orang Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari satu Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh semua Inventor.
(3) Dalam hal surat pengalihan hak kepemilikan Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
ditandatangani oleh salah satu Inventor yang ditunjuk, maka wajib disertai dengan surat penunjukan dari para Inventor.
