PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 33
(1) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dan Pasal 32, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(2) Menteri mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pemohon yang menyatakan Permohonan
dianggap ditarik kembali.
