Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.PW.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI
adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah,
yang
selanjutnya
disingkat
SPIP
adalah
Sistem
Pengendalian
Intern
yang
diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan
dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran,
dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1652
3.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
secara
efektif
dan
efisien
untuk
kepentingan
organisasi
kementerian dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang
baik.
4.
Kementerian adalah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
5.
Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6.
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Struktural Eselon I pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
7.
Unit Kerja adalah Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit
akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib
menyelenggarakan sistem akuntansi.
8.
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan,
yang
selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
9.
Inspektorat
Jenderal
adalah
aparat
pengawasan
intern
pemerintah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
10. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
11. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
bukti
yang
dilakukan
secara
independen,
obyektif
dan
professional
berdasarkan
standar
audit,
untuk
menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1652
keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah.
12. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk
memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan.
13. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau
prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma
yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan
dalam mencapai tujuan.
14. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program
atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
15. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang
antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan
dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi,
pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
2.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP
3.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara: a. elektronik; dan/atau b. manual. (4) Format laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1652
Pasal 8B
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP unit pelaksana teknis harus
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat
tanggal:
a.
5 April, untuk triwulan I;
b.
5 Juli, untuk triwulan II;
c.
5 Oktober, untuk triwulan III;
d.
5 Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e.
10 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
(2) Kepala Kantor Wilayah mengompilasikan laporan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
dimuat
dalam
laporan
penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah.
Pasal 8C
Laporan penyelenggaraan SPIP untuk unit eselon I dan Kantor
Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur
Jenderal paling lambat tanggal:
a.
10 April, untuk triwulan I;
b.
10 Juli, untuk triwulan II;
c.
10 Oktober, untuk triwulan III;
d.
10 Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e.
15 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1652
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
