Pasal 9
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilakukan
pada
saat
dokumen
permohonan
diterima.
(2)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan
terhadap:
a.
surat pengajuan permohonan Pengundangan
yang dibubuhi tanda tangan basah serta
www.peraturan.go.id
2017, No.1753
diterakan cap dinas jabatan;
b.
tanda
tangan
basah
dalam
naskah
asli
Peraturan Perundang-undangan;
c.
jumlah naskah asli; dan
d.
kesesuaian format naskah asli dan soft copy
naskah asli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dilakukan terhadap lampiran analisis
kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan
yang
akan
diundangkan
dengan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
setingkat,
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
putusan pengadilan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
