PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 11A
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan klarifikasi kepada pimpinan instansi yang bersangkutan. (2) Selain melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat mengundang kementerian/lembaga, pihak terkait, dan/atau tenaga ahli untuk mendapatkan masukan dan melakukan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
- Pasal 12 dihapus.
www.peraturan.go.id 2017, No.1753 7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
