Pasal 13
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan melakukan: a. penyampaian naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia kepada Menteri untuk memperoleh tanda tangan; atau b. penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1753 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
