Pasal 8
(1) Permohonan Pengundangan yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli; dan c. pemeriksaan naskah asli dan soft copy naskah asli sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang diajukan untuk ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, selain dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan juga dilakukan terhadap substansi dan prosedur.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
