PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan pengundangan disampaikan secara langsung kepada petugas yang ditunjuk disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) soft copy naskah asli; dan c. 1 (satu) fotokopi naskah asli. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik dengan jenis huruf Bookman Oldstyle, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4. (3) Format soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No.1753 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
