PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 12
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
(1) Kepala Kantor Wilayah wajib menyusun usulan rencana anggaran sebagai dasar pengalokasian anggaran penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan penetapan besaran pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penyusunan usulan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan Kepala Divisi Administrasi. (3) Usulan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. arsip data komputer aplikasirencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan d. data dukung yang diperlukan.
