PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 11
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum MENETAPKAN besaran pagu anggaran yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah berdasarkan izin penggunaan sebagian dana PNBP.
