Pasal 10
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
(1) Besaran dan peruntukan penggunaan sebagian dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilakukan berdasarkan izin penggunaan sebagian dana yang bersumber dari PNBP yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penggunaan sebagian dana dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dengan pembagian sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. 60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor Wilayah. (3) Sebagian dana dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah.
