PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 9
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum yang telah disetor ke kas Negara. (2) Penggunaan sebagian dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penggunaan sebagian dana PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
