PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 69
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Usul MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 juga memuat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Usulan MPP diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan dari masyarakat atau usul dari Organisasi Notaris serta rekomendasi dari MPD dan MPW diterima. (3) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya usulan.
