PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 70
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal pemberhentian Notaris dengan tidak hormat karena alasan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, keputusan pemberhentian Notaris dari jabatannya dan penetapan Notaris lain sebagai pemegang protokol ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dan serah terima protokol berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
