Pasal 68
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris; dan/atau d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris. (2) Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan atas usul MPP kepada Menteri. (3) Majelis Pengawas Pusat dapat menerima laporan dari masyarakat atau usul dari Organisasi Notaris serta rekomendasi dari MPD dan MPW terkait dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bertanggungjawab dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
