Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Permohonan untuk pengangkatan Notaris dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia, pemohon wajib: a. membayar biaya permohonan pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mengirimkan dokumen pendukung, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pengangkatan Notaris.
(3) Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik kepada Menteri. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
