PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali dan tidak dapat ditarik kembali.
