Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu secara elektronik. (2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tanggal permohonan; dan c. tempat kedudukan yang dimohonkan. (3) Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan. (4) Jika permohonan telah masuk daftar tunggu, calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pengangkatan Notaris. (5) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, pemohon yang masuk dalam daftar tunggu wajib membayar biaya permohonan pengangkatan Jabatan Notaris dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan Formasi Jabatan Notaris telah tersedia.
