PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 16
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan secara tertulis kepada: a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan; b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan d. asli sertifikat cuti Notaris.
