PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 15
BAB 4 — CUTI NOTARIS
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat: a. telah menjalani masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun.
